Seputar Peradilan

Rabu, 3 September 2019 bertempat di Aula Terbuka Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, Tim Verifikasi Pengadilan Agama Tilamuta melaksanakan verifikasi atas pasangan suami istri yang akan ikut dalam sidang itsbat nikah terpadu.

Verifikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, Pengadilan Agama Tilamuta, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo, dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu khusus masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tilamuta verifikasi dilaksanakan pada tanggal 3 September 2019 dan tangal 6 September 2019, yang bertempat di Aula Terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo. Sedangkan untuk masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Dulupi, verifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 11 September 2019 dan 13 September 2019, yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Dulupi.

Nursams Sidiki, S.Ag selaku Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena seharusnya yang akan memberikan sambutan adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo langsung, akan tetapi beliau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupten Boalemo saat ini sementara dalam kegiatan lain di luar daerah. Nursams Sidiki, S.Ag kemudian menyampaikan bahwa menyambut baik kegiatan ini, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen hukum perkawinan yaitu Buku Kutipan Akta Nikah. Beliau pula menghadapkan bahwa semua pasangan suami istri yang hadir saat ini dapat lolos verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Verifikasi Pengadilan Agama Tilamuta, sehingga dapat lanjut pada tahapan persidangan itsbat nikah nanti.

Kemudian Misman Hadi Prayitno, S.Ag.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Tilamuta dalam sambutannya menghimbau kepada para pasangan suami istri yang akan diverifikasi ini, agar memberikan keterangan yang senyatanya, sehingga tidak akan kesulitan pada proses persidangan nanti. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada pasangan suami istri yang telah dinyatakan lolos dalam verifikasi ini, namun dalam proses persidangan ternyata terdapat fakta yang lain, yang mengakibatkan pernikahan mereka tidak dapat dinyatakan sah oleh Majelis Hakim. Namun dalam sambutan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tilamuta menyatakan tidak menutup kemungkinan pula, bahwa seluruh pasangan suami istri yang telah terverifikasi saat ini, dapat dikabulkan permohonan itsbat nikah mereka, dan atas pernikahan tersebut dapat dinyatakan sah menurut hukum.

Dalam hal teknis verifikasi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Faisal Sastra M. Rivai, S.HI., M.H., memimpin langsung guna mengarahkan kepada masing-masing pasangan suami istri untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh Tim Verifikasi. Selesai pengisian formulir, para pasangan suami istri diarahkan kepada petugas verifikasi untuk diwawancarai lagi, guna mendapatkan kevalidan data yang telah diisi oleh para pasangan suami istri tersebut dalam formulir.

Dari hasil wawancara yang dilakukan petugas verifikasi, ada beberapa pasangan suami istri yang tidak dapat diloloskan. Hal ini disebabkan ditemukan fakta dari hasil wawancara, bahwa proses pernikahan yang telah dilakukan dahulu tidak sesuai dengan hukum Islam (rukun nikah) dan/atau melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian data-data yang lolos dalam verifikasi wawancara oleh petugas verifikasi, akan diformulasikan lagi dalam bentuk Surat Permohonan Itsbat Nikah. Surat permohonan itsbat nikah ini yang nantinya akan menjadi materi untuk disidangkan dalam kegiatan sidang itsbat terpadu.

Proses verifikasi sidang itsbat terpadu ini berakhir pada hari jumat tanggal 13 September 2019 yang bertempat di Kecamatan Dulupi. Dari hasil verifikasi yang telah dilakukan, telah terkumpul sebanyak 95 pasangan suami istri yang siap disidangkan, dengan rincian untuk wilayah Kecamatan Tilamuta, telah terdata sebanyak 39 pasangan suami istri, dan untuk wilayah kecamatan dulupi, telah terdata sebanyak 56 pasangan suami istri.

Sebagai proses akhir dari tahapan verifikasi ini, permohonan itsbat nikah yang telah ada, akan segera didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Tilamuta. Pendaftaran akan diproses langsung oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, khusus terkait administrasi pendaftaran permohonan itsbat nikah. (mt)