Jenis Perkara
A. PERKAWINAN
1. Izin Poligami
2. Pencegahan Perkawinan
3. Penolakan Perkawinan Oleh PPN
4. Pembatalan Perkawinan
5. Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri
6. Cerai Talak
7. Cerai Gugat
8. Harta Bersama
9. Penguasaan Anak
10. Nafkah Anak oleh Ibu Karena Ayah Tidak Mampu
11. Hak - Hak Mantan Istri/ Kewajiban Mantan Suami
12. Pengesahan Anak
13. Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
14. Perwalian
15. Pencabutan Kekuasaan Wali
16. Penunjukan Orang lain Sebagai Wali Oleh Pengadilan
17. Ganti Rugi Terhadap Wali
18. Asal Usul Anak
19. Penolakan Kawin Campuran
20. Istbat Nikah
21. Izin Nikah
22. Dispensasi Kawin
23. Wali Adhol
B. EKONOMI SYARIAH
C. KEWARISAN
D. WASIAT
E. HIBAH
F. WAKAF
G. ZAKAT/ INFAQ/ SHODAQOH
H. P3HP/ PENETAPAN AHLI WARIS