622 SEKRETARIS PA TILAMUTA IKUTI ASISTENSI CMS DI KPPN MARISA

Kegiatan Pengadilan

SEKRETARIS PA TILAMUTA IKUTI ASISTENSI CMS DI KPPN MARISA

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND- 1658/PB.3/2023 tanggal 15 Oktober 2023 hal Monitoring Penggunaan CMS Rekening Virtual dalam Rangka Penggiatan Transaksi Non Tunai s.d. Triwulan III 2023, didapatkan informasi bahwa tingkat penggunaan CMS pada Satker lingkup kerja KPPN Marisa baru 59%. Untuk mengoptimalkan penggunaan CMS pada satuan kerja diselenggarakan kegiatan Asistensi Penggunaan Cash Management System (CMS) bersama pihak Perbankan BRI.

291123 1

Menindaklanjuti surat undangan dari KPPN Marisa perihal Asistensi Penggunaan Cash Management System (CMS) Bersama Pihak Perbankan BRI Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Tilamuta menghadiri undangan tersebut di Aula KPPN Marisa. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 - 12.00 dan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran seluruh Satker Lingkup KPPN Marisa. Kegiatan diawali oleh sambutan dari Kepala KPPN dan pemaparan materi oleh pihak bank BRI.

CMS Banking sendiri merupakan layanan yang disediakan oleh perbankan bagi institusi atau perusahan untuk mengelola  dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari. CMS Banking mudah digunakan, cukup dengan mengunjungi situs bank yang disediakan masing-masing bank untuk melakukan transaksi. Akses tidak hanya menggunakan komputer atau laptop, namun dapat menggunakan gawai seperti smartphone dan tablet, dengan syarat terkoneksi internet. Jadi, transaksi pada rekening bendahara tidak harus dilakukan di bank. Sehingga, transaksi lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank. Bahkan, CMS Banking juga dapat mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang, dicuri atau dirampok.  Implementasi Gerakan Non Tunai dengan penggunaan CMS Banking juga dapat mengurangi peluang terjadinya moral hazard lebih besar dan mengurangi kontak secara langsung antara pihak yang berkaitan.

Satker yang menggunakan CMS Banking harus menerapkan prosedur maker and checker. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi. Keamanan operasionalisasi CMS Banking ditentukan berdasarkan pembagian kewenangan (user level). User level terdiri atas bendahara pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bendahara pengeluaran menjalankan fungsi pembuat transaksi (transaction maker), KPA/PPK atas nama KPA menjalankan fungsi approval/checker sekaligus berfungsi sebagai releaser/signer. Setelah pemaparan mengenai CMS Banking. Acarapun ditutup dengan foto bersama. (TIO)