689 PENUH ANTUSIAS SIDANG ISBAT TERPADU DI KEC PAGUYAMAN PANTAI

Kegiatan Pengadilan

Penuh Antusias, Sidang Isbat Nikah Terpadu di kantor Camat Paguyaman Pantai

Sidang Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di kantor Camat Paguyaman Pantai. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Ibu Sitriya Daud, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan, serta seluruh panitera dan staf pengadilan. Hadir pula Camat Paguyaman Pantai, Bapak Steve Ahaliki, S.STP, beserta perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paguyaman Pantai.
031024 1
Sebanyak 30 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah ini, didampingi oleh para saksi masing-masing. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan pasangan yang belum tercatat di catatan negara. Melalui proses ini, pasangan yang bersidang akan mendapatkan Akta Nikah yang sah dari KUA, yang memungkinkan mereka untuk merubah status pada Kartu Keluarga dari "Kawin Belum Tercatat" menjadi "Kawin Tercatat."

Dalam sambutannya, Camat Paguyaman Pantai, Bapak Steve Ahaliki, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa program sidang isbat nikah terpadu ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam menciptakan ketertiban administrasi data perkawinan. Camat juga mengimbau para peserta dan tamu yang hadir untuk menyebarluaskan informasi penting ini kepada masyarakat luas, agar tidak ada lagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi status pernikahannya.

Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, dalam sambutannya menyoroti bahwa Kecamatan Paguyaman Pantai memiliki angka pernikahan yang belum tercatat tertinggi di Kabupaten Boalemo. Beliau juga menekankan pentingnya mencegah pernikahan di bawah umur dan menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki manfaat besar, terutama dalam melindungi hak anak dan istri serta hak-hak lainnya ketika terjadi perceraian. Ibu Sitriya mengajak peran aktif pemerintah desa serta tokoh masyarakat setempat untuk membantu pasangan yang belum tercatat perkawinannya agar segera mengurus proses legalitas tersebut.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan membantu pasangan suami istri memperoleh hak-hak mereka secara sah di mata hukum.