Kegiatan Pengadilan
Webinar Internasional tentang Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian
Tilamuta, 20 Maret 2025 – Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Tilamuta mengikuti webinar internasional dengan tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia" yang diselenggarakan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Aung RI. Webinar ini bertujuan untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di ketiga negara. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat diperoleh wawasan mengenai strategi terbaik guna memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang berkualitas, mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, dan berpihak pada kepentingan perempuan dan anak
Webinar ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI beserta jajarannya, Ketua dan Para Wakil Ketua serta Para Hakim Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Agama,Ketua dan Para Wakil Ketua serta Para Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama, Perwakilan dari negara Malaysia dan Brunei Darussalam, Kementrian BAPPENAS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Yayasan PEKKA. Para pembicara memaparkan perbedaan serta kesamaan dalam pendekatan hukum yang diterapkan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, serta bagaimana sistem pemenuhan nafkah diterapkan di masing-masing negara.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya untuk terus mengembangkan praktik perlindungan hukum yang lebih baik bagi perempuan dan anak pascaperceraian di Indonesia. "Kami berharap melalui kegiatan ini, kami dapat belajar lebih banyak mengenai praktik terbaik di negara lain, terutama dalam hal implementasi hak nafkah bagi mantan istri dan anak-anak. Ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan keluarga pascaperceraian".
Dalam diskusi yang berlangsung, perwakilan dari Brunei Darussalam dan Malaysia juga berbagi pengalaman mereka terkait mekanisme pemberian nafkah yang lebih terstruktur, dengan penekanan pada perlindungan bagi perempuan dan anak yang sering kali mengalami kesulitan pascaperceraian. Indonesia, dengan berbagai kebijakan yang terus berkembang, juga mendapatkan banyak masukan untuk meningkatkan sistem yang ada.
Di akhir acara, peserta sepakat bahwa kerjasama lintas negara dan pertukaran informasi ini sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik di tingkat internasional, serta untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi hukum yang mengutamakan keadilan bagi mantan istri dan anak-anak dalam proses perceraian.
Dengan mengikuti webinar ini, PA Tilamuta berharap dapat menerapkan ilmu dan praktik yang didapat untuk memperbaiki pelayanan di tingkat lokal, serta memberikan kontribusi pada pembangunan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perceraian