Kegiatan Pengadilan
PA Tilamuta Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi Persiapan Pendaftaran Isbat Wakaf
Tilamuta, 13 Agustus 2026– Pengadilan Agama Tilamuta terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas instansi dalam rangka persiapan pendaftaran isbat wakaf di Kabupaten Boalemo. Kegiatan koordinasi dilakukan bersama Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo sebagai upaya mempercepat proses legalisasi serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang berada di wilayah Kabupaten Boalemo.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Tilamuta, Hartaty Napu, S.H., M.H., melakukan pembahasan dan koordinasi terkait kesiapan pelaksanaan pendaftaran isbat wakaf. Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk menyatukan persepsi dan memastikan setiap tahapan dapat dilaksanakan secara terpadu.

Koordinasi tersebut membahas berbagai persiapan, antara lain pendataan tanah wakaf, kelengkapan dokumen administrasi, identitas para pihak, serta mekanisme pengajuan dan proses penyelesaian perkara isbat wakaf. Sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu menciptakan proses pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta menegaskan pentingnya pola koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan program isbat wakaf. Dengan komunikasi yang baik antarinstansi, berbagai kendala administratif yang mungkin dihadapi masyarakat dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi secara bersama-sama.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Tilamuta turut memberikan penguatan terkait aspek administrasi perkara. Kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pendaftaran dan pemeriksaan perkara isbat wakaf dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Program isbat wakaf diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang belum memiliki legalitas secara lengkap. Dengan adanya kepastian hukum dan proses pendaftaran yang tertib, aset wakaf dapat terlindungi dari potensi sengketa serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat.
Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung percepatan legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Boalemo serta mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
