Artikel

AZAS ONSPLITBARE AVEU DALAM TEORI DAN PRAKTEK

Oleh : Teddy Lahati

(Hakim Pengadilan Agama Limboto)

  1. Pendahuluan

Penyelesaian perkara yang dilakukan oleh hakim tidak terlepas dari hukum pembuktian. Hukum Pembuktian adalah Keseluruhan aturan tentang pembuktian yang menggunakan alat bukti yang sah sebagai alatnya dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran melalui putusan atau penetapan hakim.

Pada dasarnya pembagian alat bukti menurut Undang-Undang (BW, HIR dan Rbg) dalam hukum acara perdata terdiri atas :

  1. Alat bukti tertulis atau surat
  2. Kesaksian
  3. Persangkaan-persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah
  6. Keterangan ahli (expertise)
  7. Pemeriksaan setempat (descente)

Pembahasan makalah ini dilatar belakangi adanya perbedaan dalam  praktek hakim terhadap beban pembuktian (bewijslats) : apakah kepada penggugat atau hanya kepada tergugat terhadap dalil-dalil yang dijawab oleh penggugat dengan bersyarat.

  1. Pembahasan

Pengakuan dengan kwalifikasi menunjukkan bahwa hubungan hukum antara kedua belah pihak lain daripada yang menjadi dasar gugat. Pasal 176 H.I.R/313 Rbg dan 1924 BW memuat bahwa : Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas akan menerima bagiannya saja dan menolak bagian yang lain, sehingga menjadi kerugian kepada orang yang mengaku itu, melainkan jika orang yang berhutang untuk melepaskan dirinya, menyebutkan, bersama pengakuan itu, beberapa perbuatan yang nyata palsu.

Oleh sebab itu, penulis terlebih dahulu memaparkan beberapa pendapat para pakar hukum terhadap hal ini :

Menurut Retno Wulan Sutantio, S.H. maksud dari azas ini adalah untuk melindungi pihak yang jujur, yang secara terus terang mengemukakan segala hal yang telah terjadi dengan sebenarnya. Oleh karena itu ia, sebagai orang yang jujur itu, harus dilindungi. Lebih lanjut lagi, kalau tergugat menyatakan bahwa ia benar berhutang, akan tetapi sudah dibayarnya, tidak ada salahnya untuk memerintahkan kepada tergugat untuk membuktikan bahwa ia benar telah membayarnya. Dan adalah merupakan kelalaian dari tergugat apabila ia sudah membayar, sedangkan ia alpa dan tidak meminta tanda penerimaan uang kwitansinya sebagai tanda bukti adanya pelunasan hutangnya itu.

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. bahwa terhadap pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan (onsplitbare aveu) itu pembuktiannya dibebankan kepada penggugat. Penggugat harus dibebani dengan pembuktian seakan-akan jawaban tergugat seluruhnya merupakan sangkalan terhadap gugatan penggugat. Penggugat harus membuktikan ketidakbenarannya keterangan tambahan dari tergugat. Membuktikan suatu negatif itu sukar, maka penggugat akan membuktikan bagian jawaban tergugat yang merupakan pengakuan. Dan apabila hal ini berhasil dibuktikan oleh penggugat, maka tergugatlah yang harus membuktikan kebenaran keterangan tambahannya. Untuk jelasnya diberikan ilustrasi seperti berikut. A mengadakan perjanjian jual beli dengan B dan menggugat B untuk membayar. B mengakui adanya jual beli tersebut, tetapi dengan keterangan tambahan bahwa B telah membayar. Dalam hal ini A dapat membuktikan bahwa keterangan tambahan dari B tidak benar, yaitu bahwa B tidak membayar. Pembuktian negatif ini sukar dilakukan sehingga A akan memilih mencoba membuktikan adanya perjanjian jual beli yang didalilkan oleh penggugat sendiri dan yang telah diakui oleh B. kalau A berhasil membuktikan hal ini maka B harus membuktikan adanya pembayaran. Jadi hakim baru boleh memisah-misahkan pengakuan (onsplitbare aveu) kalau penggugat berhasil membuktikan bahwa keterangan tambahan pada pengakuan itu tidak benar, dalam hal ini maka pembuktian kebenarannya dibebankan kepada pihak tergugat.

Menurut, Drs. H.A. Mukti Rto, S.H., dalam menghadapi pengakuan dengan syarat (kualifikasi atau clausula) ini, hakim harus bijaksana dan arif serta adil dalam membagi beban pembuktian kepada para pihak.

Menurut Dr. Ahmad Mujahidin, Pengakuan berkualifikasi dan pengakuan berklausula dalam praktik terkadang sulit dibedakan, sehingga menerapkan pengakuan berkualifikasi dan berklausula menimbulkan permasalahan hukum yang berkenaan dengan onsplitbaar aveau (pengakuan tidak boleh dipisah). Pengakuan onsplitbaar aveau (pengakuan tidak boleh dipisah), yaitu ketidakbolehan undang-undang untuk melarang melakukan pemisahan antara bagian keterangan yang berisi pengakuan dan keterangan yang berisi keterangan bersyarat dan keterangan tambahan yang berisi sangkalan atas gugatan. Dengan demikian keseluruhan pengakuan dan bantahan harus diterima secara keseluruhan, dilarang hanya menerima bagian pengakuan saja dan menolak syarat atau sangkalan atau dilarang hanya menerima syarat atau sangkalan dan menolak bagian yang diakui.

Berdasarkan pendapat para pakar tersebut diatas, dapat ditarik benang merah tentang azas onsplitbar aveu ini :

  1. Sebagai bentuk perlindungan kepada pihak-pihak yang jujur atas dalil ataupun jawaban yang dikemukakan.
  2. Penggugat adalah aktor utama yang dibebankan pembuktian terhadap dalil yang dijawab dengan bersyarat. Apabila penggugat mampu membuktikan dalilnya, maka tergugat harus membuktikan keterangan tambahannya.
  3. Mengadapi pengakuan bersyarat harus memunculkan sikap arif dan bijaksana serta adil dalam membagi beban pembuktian.
  4. Dalam memeriksa perkara hakim harus menerima secara keseluruhan pengakuan maupun bantahan dari para pihak.

Oleh karena itu menghadapi sejalan dengan pendapat para pakar hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, bahwa adanya pengakuan bersyarat, pembuktiannya dibebankan kepada kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat. Penggugat diharuskan mampu membuktikan apa yang telah didalilkannya, sedangkan tergugat diminta untuk membuktikan keterangan tambahannya.

Secara sederhana penulis memaparkan contoh :

Dalam perkara harta bersama :

ü Penggugat mendalilkan bahwa dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah memperoleh harta bersama berupa 1 (satu) rumah

ü Tergugat dalam jawabannya menerangkan bahwa betul harta tersebut diperoleh setelah perkawinan Penggugat dengan Tergugat, namun rumah tersebut adalah rumah yang dibeli kredit oleh orangtua  Tergugat atas nama Tergugat, uang muka dan angsuran perbulan selama 5 (lima) tahun orangtua Penggugat yang membayar sampai lunas

ü maka berdasarkan azas onspletbaar aveau (pengakuan bersyarat tidak boleh dipisah-pisahkan), pembuktian harus dibebankan kepada Penggugat

ü Kepada penggugat diwajibkan untuk membuktikan kepemilikan rumah sebagai harta bersama

ü Sedangkan kepada Tergugat diwajibkan untuk membuktikan kredit atas rumah tersebut

Dalam perkara perceraian :

ü Penggugat mendalilkan tergugat tidak memberi nafkah dan sebagainya selama 3 (tiga) tahun

ü Tergugat dalam jawabannya menerangkan bahwa benar, tergugat tidak memberi nafkah selama 3 (tiga) tahun karena penggugat nusyuz

ü Maka berdasarkan azas onspletbaar aveau (pengakuan bersyarat tidak boleh dipisah-pisahkan) pembuktian harus dibebankan kepada Penggugat

ü Kepada penggugat diwajibkan membuktikan adanya perkawinan yang sah dan terpenuhinya syarat-syarat wajib nafkah tergugat yang menjadi hak bagi penggugat

ü Kepada tergugat diwajibkan membuktikan nusyuz penggugat.

  1. Penutup

Pijakan dasar pembuktian terdapat dalam Pasal 283 Rbg/Pasal 163 HIR/1865 KUHperd. Ini adalah patron hakim dalam melangkah pada proses-proses selanjutnya dalam menemukan peristiwa hukum.

Proses pembuktian adalah bagian penting dalam menyelesaikan perkara. Dalil-dalil yang dikemukakan dalam posita harus dipertanggungjawabkan oleh penggugat dalam persidangan, begitu juga jawaban yang diungkapkan tergugat baik sangkalan atau pengakuan.

Menguasai teknik-teknik dalam menerapkan asas-asas dalam pembuktian sebuah keharusan bagi seorang hakim. Hal yang mubadzir, bilamana beban pembuktian diwajibkan kepada salah satu pihak tanpa ada implikasi urgen dalam mengungkap fakta hukum di persidangan.

Setiap dalil penggugat yang sudah diakui secara bulat oleh tergugat tidak lagi memerlukan pembuktian, akan tetapi dalil yang diakui dengan bersyarat apalagi berbelit-belit, membutuhkan kejelian, ketelitian seorang hakim. Adapun penerapan azas onspletbaar aveau terhadap keterangan-keterangan tambahan tergugat hendaknya dicermati agar cepat terungkap fakta hukumnya.

Makalah ini tentunya banyak kekurangan disana-sini, oleh karena itu kritikan dan saran sangat penulis harapkan demi pengembangan kelimuan penulis. Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bermanfaat.