Mekanisme Pengaduan
Pengaduan pada PENGADILAN AGAMA TILAMUTA dapat anda sampaikan :
A. SECARA LISAN
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tilamuta yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Lamu, Kecamtan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
B. SECARA TERTULIS
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Trans Sulawesi Desa Lamu, Kecamtan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tilamuta
Pengadilan Agama Tilamuta akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis;
Pengadilan Agama Tilamuta akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan;
Pengadilan Agama Tilamuta akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis;
Pengadilan Agama Tilamuta hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas Pelapor.