Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala ;
    c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

 2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau  kuasanya.

 

*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

Petugas Meja Informasi : Nurhayati Mustapa Hasan,SH  
Kontak :0811 433 994
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.