Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi
Syarat dan Prosedur Pengajuan
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala ;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011
Petugas Meja Informasi : Nurhayati Mustapa Hasan,SH
Kontak :0811 433 994
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.