Tahapan Persidangan
Tahapan persidangan
Mekanisme pemeriksaan perkara tertentu pada Pengadilan Agama Tilamuta dilakukan di depan sidang Pengadilan secara sistematik harus melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
Pertama,
PERDAMAIAN, pada sidang upaya perdamaian inisiatif upaya perdamaian dapat timbul dari Majelis Hakim. Hakim harus secara aktif dan sungguh-sungguh untuk mendamaikan para pihak. Upaya perdamaian juga ditempuh dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memilih mediator dalam upaya menempuh proses mediasi sebagaimana di amanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apabila proses mediasi tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.
Kedua,
PEMBACAAN surat gugatan, pada tahapan ini pihak Penggugat/Pemohon berhak meneliti kembali apakah seluruh materi ( alasan/dalil-dalil gugatan dan petitum) sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam gugatan itulah yang menjadi obyek (ACUAN) pemeriksaan dan pemeriksaan tidak keluar dari yang termuat dalam surat gugatan.
Ketiga,
JAWABAN Tergugat/ Termohon. Pihak Tergugat/ Termohon diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan segala kepentingannya terhadap Penggugat/Pemohon melalui Majelis Hakim dalam persidangan.
Keempat,
REPLIK Penggugat/Pemohon. Penggugat/Pemohon dapat menegaskan kembali gugatannya/permohonannya yang disangkal oleh Tergugat/Termohon dan juga mempertahankan diri dari sangkalan Tergugat/Termohon.
Kelima,
DUPLIK dari Tergugat/Termohon. Tergugat/Termohon menjelaskan kembali jawaban yang disangkal oleh Penggugat/Pemohon. Replik dan Duplik dapat diulang-ulang sehingga akhirnya Majelis Hakim memandang cukup atas replik dan duplik tersebut.
Keenam,
PEMBUKTIAN, Penggugat/Pemohon mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan. Demikian juga Tergugat/Termohon mengajukana alat bukti untuk mendukung jawaban (sanggahan) masing-masing pihak berhak menilai alat bukti pihak lawan.
Ketujuh,
SIMPULAN, masing-masing pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan.
Kedelapan
PUTUSAN, hakim menyampaikan segala pendapatnya tentang perkara itu dan menyimpulkan dalam amar putusan, sebagai akhir dari sengketa yang terjadi antara Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.