Kebijakan dan Peraturan
Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Agama Tilamuta mengacu kepada dasar hukum yang berlaku sebagai berikut :
- Undang-Undang No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25.M.PAN/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Tamu
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 017/Dj.A/SK/VII/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama