Sejarah Pengadilan
Pengadilan Agama Tilamuta berpusat di Kabupaten Boalemo Kecamatan Tilamuta. Kabupaten Boalemo merupakan hasil pemekaran dari kabupaten Gorontalo pada tanggal 12 Oktober 1999 berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000.
Pengadilan Agama Tilamuta adalah salah satu lembaga peradilan tingkat pertama yang berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Sebelumnya, Pengadilan Agama Tilamuta berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado. Pada tahun 2004, setelah terbentuknya Provinsi Gorontalo yang merupakan hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Utara, Pengadilan Agama Tilamuta dan lembaga-lembaga Peradilan Agama tingkat pertama lainnya yang ada di Provinsi Gorontalo kemudian menjadi wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Pengadilan Agama Tilamuta didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, Dan Pengadilan Agama Tilamuta. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 62 tahun 2002 itu pula ditetapkan bahwa daerah hukum (yurisdiksi) Pengadilan Agama Tilamuta adalah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Akan tetapi dengan terbentuknya Kabupaten Pohuwato berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 bahwa sebagian wilayah hukum kabupaten Boalemo dimekarkan menjadi kabupaten Pohuwato, maka wilayah hukum Pengadilan Agama Tilamuta kemudian meliputi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. Namun setelah diberlakukannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan 16 Pengadilan Agama termasuk di antaranya Pengadilan Agama Marisa, maka secara resmi wilayah Kabupaten Pohuwato menjadi wilayah hukum Pengadilan Agama Marisa.
Pengadilan Agama Tilamuta, sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor : 62 tahun 2002 berkedudukan di Kabupaten Boalemo, yakni di Kecamatan Tilamuta sebagai Ibu Kota Kabupaten. Pada awal beroperasinya, Pengadilan Agama Tilamuta berkantor di Pondok Pesantren Al-Khairaat Kecamatan Tilamuta. sambil menunggu realisasi pembangunan kantor Pengadilan Agama Tilamuta yang selesai pada tahun 2003. Pada tahun tanggal 28 Februari 2005 Kantor Pengadilan Agama Tilamuta yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi Desa Lamu Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo resmi digunakan setelah sebelumnya diresmikan penggunaannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, M.CL. Kantor Pengadilan Agama Tilamuta dibangun di atas lahan seluas 2516 M² yang merupakan Hibah dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo (berdasarkan SK Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Nomor: 580/05/225/III/2003).
Sejak dibentuknya, Pengadilan Agama Tilamuta telah melaksanakn kegiatan-kegiatan sebagaimana tugas dan fungsi sebuah lembaga peradilan pada umumnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara perdata yang masuk pada Pengadilan Agama Tilamuta. Selain kegiatan-kegiatan yustisial dan pelayanan publik dalam bidang hukum, Pengadilan Agama Tilamuta telah melaksanakan kegiatan kerja di bidang administrasi umum, yakni dalam hal administrasi keuangan. Adapun kegiatan keuangan dalam hal ini pengelolaan anggaran dan belanja kantor Pengadilan Agama Tilamuta pada saat itu masih terpusat di Pengadilan Agama Limboto. Hal ini berlangsung sampai akhir tahun 2003, dikarenakan pengelolaan anggaran dan belanja kantor Pengadilan Agama Tilamuta saat itu masih terhimpun dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) Pengadilan Agama Limboto. Dengan adanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2004, barulah Pengadilan Agama Tilamuta melaksanakan seluruh kegiatan keuangan dan pengelolaan anggaran secara mandiri.
Seiring dengan perkembangan waktu dan tuntutan kinerja pengadilan Agama Tilamuta kemudian dengan anggaran yang tersedia melakukan penambahan dan pembenahan gedung kantor dan segala macam fasilitas yang untuk meningkatan kualitas kerja Pengadilan Agama Tilamuta itu sendiri. Pada tahun 2004 dan tahun 2005 misalnya, Pengadilan Agama Tilamuta mendapat penambahan fasilitas masing-masing berupa 1 (satu) buah kenderaan Dinas berupa sepeda motor. Sebelumnya juga pada tahun 2003 Pengadilan Agama Tilamuta telah mendapatkan bantuan berupa 1 (satu) buah Sepeda Motor. Pada tahun 2006, kemudian Pengadilan Agama Tilamuta mendapatkan bantuan berupa 1 (satu) buah kenderaan roda empat (mobil), serta peralatan dan fasilitas kantor lainnya. Pada tahun 2004 pula, Pengadilan Agama tilamuta dengan dana dan anggaran yang tersedia melakukan penambahan gedung kantor seluas 100 M2 dan pada tahun 2005 sebesar 250 M2 berupa balai sidang kemudian pada tahun 2006 mendapat dana pembangunan rumah Dinas Ketua, Hakim, dan Panitera Sekretaris. Pada Tahun 2008 mendapat dana pembuatan Pagar Rumah Dinas, Rehab Pagar Depan Kantor, dan pembuatan pagar belakang kantor. dan penataan halaman (Landscafe) Kantor.
Upaya pembenahan ini tentunya tidak selesai hanya sampai disitu. Untuk meningkatkan suatu pelayanan publik yang transparan, efektif dan akuntable, tentunya sebuah proses perubahan menuju sebuah perbaikan dan kesempurnaan mutlak diperlukan dan dilakukan secara kontinyu oleh sebuah institusi peradilan termasuk Pengadilan Agama Tilamuta, yang tentunya melibatkan seluruh komponen aparat Peradilan di lingkungan Pengadilan Agama Tilamuta.