Artikel
Arti Hukum Perdata
oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Penting memahami arti hukum perdata karena kita tidak bisa lepas dari hubungan dengan masyarakat dan orang per orang dalam tatanan kehidupan ini. Pengertian hukum perdata itu sendiri sangat banyak untuk itu berikut penulis kumpulkan beberapa pengertian Hukum Perdata dari para ahli hukum.
Kata perdata berasal dari bahasa Jawa Kuno pradoto yang artinya bertengkar atau berselisih. Jika diartikan secara terminologis, hukum perdata berarti hukum pertengkaran atau hukum perselisihan (Djaja S. Meliala, 2014:1).
Secara sederhana, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan orang dengan orang yang lain. Dan jika diartikan secara khusus berdasarkan teori hukum, hukum perdata memiliki banyak arti, sesuai definisi para ahli.
Di bawah ini 10 definisi hukum perdata menurut para ahli hukum.
Pertama, pengertian hukum perdata menurut Soerjono Soekanto, hukum perdata adalah bagian dari hukum privat yang membahas tentang hubungan hukum antar individu atau badan hukum.
Kedua, pengertian hukum perdata menurut Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Ketiga, pengertian hukum perdata menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, hukum perdata adalah adalah hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan yang lain.
Keempat, pengertian hukum perdata menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
Kelima, pengertian hukum perdata menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat yang mana pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
Keenam, pengertian hukum perdata menurut H.F.A. Vollmar, hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu, terutama mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
Ketujuh, pengertian hukum perdata menurut Soediman Kartohadiprodjo, hukum perdata adalah semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
Kedelapan, pengertian hukum perdata menurut L.J. Van Apeldoorn, hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankan atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan.
Kesembilan, pengertian hukum perdata menurut Van Dunne, hukum perdata adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik, dan perikatan.
Kesepuluh, pengertian hukum perdata menurut R. Sardjono, hukum perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
Demikian arti dan definisi hukum perdata dikutip dari majalah hukum terbitan nasional, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bi showab
Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in