Kegiatan Pengadilan
HAKIM MEDIATOR PA TILAMUTA BERHASIL MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT - 080825
Tilamuta, 8 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Tilamuta kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui proses mediasi. Dalam salah satu perkara cerai gugat yang terdaftar di PA Tilamuta dengan nomor: 179/Pdt.G/2025/PA.Tlm, hakim mediator berhasil mendamaikan para pihak, yang akhirnya sepakat untuk mencabut gugatan dan menandatangani akta perdamaian.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H.. Dalam beberapa kali pertemuan, hakim mediator berhasil membangun komunikasi yang konstruktif antara penggugat dan tergugat, yang awalnya bersikeras melanjutkan proses perceraian.
Setelah melalui tahapan mediasi secara intensif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan melanjutkan kehidupan rumah tangga. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang disahkan oleh majelis hakim.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi di lingkungan peradilan agama, khususnya PA Tilamuta, mampu menjadi sarana penyelesaian perkara secara cepat, murah, dan menjaga hubungan baik antar pihak.