1178 FGD RANPERMA TERKAIT IMPLEMENTASI EKSEKUSI HAK ASUH ANAK

Kegiatan Pengadilan

FGD RANPERMA TERKAIT IMPLEMENTASI EKSEKUSI HAK ASUH ANAK

Tilamuta, 22 Oktober 2025 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) Terkait Implementasi Eksekusi Hak Asuh Anak yang dilaksanakan secara daring.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Drs. H. Busra, S.H., M.H., Hakim Agung pada Kamar Agama Bidang Perkara Anak dan Keluarga Mahkamah Agung RI, serta Dra. Magdalena Sitorus, Ketua Sahabat Anak dan Perempuan Indonesia.

221025 3

Perkara hak asuh anak (hadhanah) merupakan salah satu isu yang paling krusial dalam sengketa keluarga di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian. Putusan pengadilan mengenai hak asuh anak sejatinya bertujuan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak, baik dalam aspek tumbuh kembang, pendidikan, maupun perlindungan emosional dan sosial.

Namun demikian, dalam praktiknya, implementasi putusan hak asuh anak sering kali menghadapi berbagai kendala, terutama pada tahap pelaksanaan atau eksekusi. Persoalan ini menjadi perhatian penting bagi lembaga peradilan dan instansi terkait untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan putusan pengadilan.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis serta penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dalam Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) guna memperkuat pelaksanaan putusan hak asuh anak di lapangan.