Kegiatan Pengadilan
PA TILAMUTA LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PERKARA HIBAH
Tilamuta, 6 November 2025 – Pengadilan Agama Tilamuta melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara hibah dengan Nomor Perkara: 204/Pdt.G/2025/PA.Tlm. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
Hakim Ketua: Royana Latif, S.H.I., M.H.
Hakim Anggota 1: Hj. Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H.
Hakim Anggota 2: Wulandari Rima Ramadhani, S.H., M.H.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan disaksikan oleh Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara, serta disertai aparat desa setempat. Adapun objek yang diperiksa dalam perkara ini berupa tanah dan bangunan yang menjadi pokok sengketa dalam perkara hibah tersebut.

Kegiatan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai letak, luas, batas, serta kondisi fisik objek sengketa. Hal ini penting agar Majelis Hakim memiliki keyakinan yang utuh dalam memeriksa dan memutus perkara secara adil berdasarkan fakta lapangan.
Selama kegiatan berlangsung, Majelis Hakim bersama para pihak dengan tertib melakukan peninjauan dan pendataan terhadap objek sengketa, serta mencatat setiap keterangan yang relevan untuk kepentingan persidangan selanjutnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi para pihak yang berperkara.
