Kegiatan Pengadilan
RAPAT SOSIALISASI EKSEKUSI PUTUSAN, E-LITIGASI, GUGATAN SEDERHANA DAN MEDIASI BAGI APARATUR DAN PIHAK BERPERKARA
Tilamuta, 10 November 2025 — Pengadilan Agama Tilamuta menggelar rapat sosialisasi terkait pelaksanaan eksekusi putusan, e-litigasi, gugatan sederhana, dan mediasi, bertempat di ruang sidang utama PA Tilamuta. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur PA Tilamuta serta para pihak berperkara yang hadir pada hari tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan, pemanfaatan sistem e-litigasi (peradilan elektronik), serta tata cara penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana dan mediasi sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung yang berlaku.

Dalam arahannya, Ketua PA Tilamuta menekankan pentingnya peningkatan pemahaman aparatur maupun masyarakat pencari keadilan terhadap proses hukum modern yang kini banyak berbasis digital.
“E-litigasi adalah bentuk modernisasi peradilan. Dengan sistem ini, proses berperkara dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan transparan. Oleh karena itu, semua pihak perlu memahami dan siap menerapkannya,” ujar beliau.
Suasana rapat berlangsung interaktif. Para pihak berperkara juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait proses berperkara dan teknis pelaksanaan eksekusi putusan.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar seluruh aparatur PA Tilamuta senantiasa mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan inovasi dalam setiap pelaksanaan tugas, sejalan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan
