Kegiatan Pengadilan
RAPAT SOSIALISASI PERMA NO. 2 TAHUN 2025 DAN SEMA NO. 2 TAHUN 2025
Tilamuta, 10 November 2025 – Pengadilan Agama Tilamuta melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tilamuta dan diikuti oleh seluruh aparatur PA Tilamuta, mulai dari pejabat struktural, fungsional, hingga staf pelaksana. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H.

Dalam arahannya, Ketua PA Tilamuta menegaskan bahwa PERMA No. 2 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi penyandang disabilitas. Melalui peraturan ini, setiap aparatur pengadilan diharapkan dapat memahami prinsip-prinsip perlindungan hak-hak penyandang disabilitas serta menerapkannya dalam proses peradilan.
Sementara itu, SEMA No. 2 Tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi seluruh aparatur dalam menjaga integritas dan netralitas, khususnya dalam hal pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi pada momen hari raya keagamaan. Beliau menekankan bahwa aparatur pengadilan harus menjadi teladan dalam menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan maupun mencederai prinsip transparansi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh aparatur PA Tilamuta diharapkan dapat menginternalisasi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan keadilan yang terkandung dalam kedua regulasi tersebut. Sosialisasi ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Tilamuta dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung menuju peradilan yang berintegritas, inklusif, dan berkeadilan bagi semua.
