1256 FGD KOORDINASI PELAPORAN SALDO REKENING DALAM LPJ BENDAHARA OLEH KPPN MARISA

Kegiatan Pengadilan

FGD KOORDINASI PELAPORAN SALDO REKENING DALAM LPJ BENDAHARA OLEH KPPN MARISA

Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan ketepatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 yang telah diubah dengan PER-27/PB/2019 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, Bendahara Pengeluaran PA Tilamuta, M. Ulin Nuha, A.Md., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Pelaporan Saldo Rekening dalam Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

271125 1

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Marisa. FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan akurasi pelaporan saldo rekening, serta memperkuat koordinasi antar-satuan kerja dalam penyusunan LPJ Bendahara agar sesuai dengan ketentuan perbendaharaan negara.

Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pelaporan saldo rekening, langkah-langkah verifikasi LPJ Bendahara, serta berbagai pembaruan kebijakan teknis yang harus diterapkan oleh satuan kerja. Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi bagi para bendahara dalam menghadapi tantangan pelaksanaan tugas penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Dengan mengikuti FGD ini, diharapkan Bendahara PA Tilamuta dapat semakin meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penyusunan LPJ, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.