1600 PENANDATANGANAN MOU ISBAT WAKAF TERPADU DAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF SE PROVINSI GORONTALO PERKUAT SINERGI ANTAR LEMBAGA

Kegiatan Pengadilan

Penandatanganan MoU Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo Perkuat Sinergi Antar Lembaga

Gorontalo, 6 Agustus 2026– Pengadilan Agama Tilamuta turut berpartisipasi dalam kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, serta seluruh Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

WhatsApp Image 2026 08 06 at 14.49.36 1 11zon

Dari Pengadilan Agama Tilamuta, kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H., Panitera, Hartaty Napu, S.H., M.H.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan isbat wakaf terpadu, sehingga tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum dapat segera diproses melalui penetapan pengadilan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertipikat tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional. Dengan demikian, aset-aset wakaf akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui program ini, proses pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional menjadi langkah strategis dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para nadzir dan pengelola wakaf, untuk memperoleh legalitas atas tanah wakaf.

Dengan terlaksananya Penandatanganan MoU Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo, diharapkan terwujud percepatan legalisasi aset wakaf, peningkatan kepastian hukum, serta optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Gorontalo.