Kegiatan Pengadilan
PENYERAHAN PENETAPAN ITSBAT WAKAF TERPADU KEPADA NADZIR
Tilamuta, 27 Agustus 2026 — Rangkaian kegiatan Sidang Itsbat Wakaf Terpadu dilanjutkan dengan penyerahan penetapan Itsbat Wakaf kepada para nadzir sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Kabupaten Boalemo.
Penyerahan penetapan tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., kepada para nadzir yang hadir dalam kegiatan tersebut. Penyerahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangka memastikan hasil penetapan Itsbat Wakaf dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, para nadzir menyerahkan penetapan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada masing-masing wilayah, yaitu KUA Tilamuta, KUA Mananggu, KUA Dulupi, KUA Paguyaman, dan KUA Botumoito.
Proses penyerahan secara berjenjang ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pengadilan Agama Tilamuta, para nadzir, dan Kementerian Agama melalui KUA dalam mendukung percepatan administrasi dan sertifikasi tanah wakaf.
Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Itsbat Wakaf Terpadu diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Dengan adanya penetapan Itsbat Wakaf tersebut, diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan secara tertib dan terkoordinasi, sehingga tanah-tanah wakaf di Kabupaten Boalemo memiliki status hukum yang jelas serta mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan wakaf yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan terlindungi, melalui kolaborasi dan sinergi antarinstansi.
Pengadilan Agama Tilamuta terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Tilamuta, Pemerintah Kabupaten Boalemo, Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo, dan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam penetapan status wakaf dan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Melalui Sidang Isbat Wakaf Terpadu, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara administratif maupun yuridis, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Pengadilan Agama Tilamuta berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
