Kegiatan Pengadilan
KETUA PA TILAMUTA HADIRI BIMTEK SEPUTAR TUPOKSI KEPEGAWAIAN
Bidang kepegawaian merupakan salah satu unit kerja di Instansi pemerintah yang melaksanakan fungsi pelayanan yang mengurusi kebutuhan kepegawaian pada suatu instansi, mulai dari perencanaan formasi pegawai, pemetaan pegawai, penilaian kinerja pegawai hingga pengurusan pemberhentian dan pensiun pegawai.

Penataan administrasi kepegawaian di lingkungan peradilan menuntut aparatur pengadilan untuk terus mengembangkan pengetahuan dalam hal pengelolaan kepegawaian. Tak terkecuali Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Sitriya Daud, S.H.I., M.H. yang didampingi Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tatalaksana Muhammad Ilham Muhni Radjak, S.Kom. yang Bersama-sama mengikuti secara daring Bimbingan Teknis yang difokuskan pada penyelesaian administrasi pemberhentian dan pensiun pada ruang lingkup tenaga teknis di peradilan agama pada tanggal 8 Juni 2023 di ruang media center PA Tilamuta.
Kegiatan ini dibuka oleh PLT. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA-RI. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh peradilan Agama di Indonesia termasuk diwilayah hukum PTA Gorontalo.
Dalam paparan materi yang dihimpun oleh Kasubag Kepegawaian Ortala PA Tilamuta, bimtek ini menjabarkan pengelolaan pemberhentian dan pensiun tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Pemberhentian bisa terjadi antara 3 kemungkinan yaitu pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian sementara.
Lebih lanjut ia mengatakan pemberhentian dengan hormat terdiri atas beberapa jenis yaitu permintaan atas permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani secara terus menerus, telah mencapai BUP dan yang terakhir adalah meninggal dunia. Sedangkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat antara lain mendapat vonis pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap, melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah dan janji serta menggar kode etik. Dan yang terakhir adalah pemberhentian sementara yaitu pemberhentian sebelum dijatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat.
Ilham juga menambahkan pada bimtek ini di didiskusikan tentang kedudukan hakim yang secara undang-undang berkedudukan sebagai pejabat negara, akan tetapi pada pengelolaan kepegawaian di BKN masih dikategorikan sebagai ASN. “Pada suatu kemungkinan akan dianggap sebagai JFT, dan pada satu kemungkinan akan dikategorikan sebagai JFU”, ungkapnya.
Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Sitriya Daud berharap dengan keikut sertaan pada bimbingan teknis ini, pengelola kepegawaian dapat memahami prosedur pengelolaan administrasi pemberhentian dan pensiun tenaga teknis di PA Tilamuta. “Meski jarang ada pegawai PA Tilamuta yang sampai pensiun disini, kita tetap harus bisa menguasai pengelolaan administrasi dan prosedur pelaksanaannya”, ungkap Sitriya disela-sela pelaksanaan bimtek. (DAS)
