523 MEDIASI BERHASIL OLEH HAKIM MEDIATOR PA TILAMUTA

Kegiatan Pengadilan

HAKIM MEDIATOR PA TILAMUTA GAGALKAN SETERU HARTA BERSAMA

(Boalemo 22/06/2023) Untuk beberapa kalinya Hakim Mediator PA Tilamuta berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa melalui upaya mediasi dengan akta perdamaian. Kali ini pada tanggal 21 Juni 2023 bapak Muh. Azka Rafiyullah Muhtarom, S.Sy selaku Hakim Mediator yang ditunjuk berhasil memediasi perkara Harta Bersama No. 74/Pdt.G/2023/PA.Tlm sehingga perkara tersebut diputus Majelis Hakim dengan perintah untuk mematuhi isi kesepatakan akta perdamaian. Mediasi yang berhasil dengan akta perdamaian terjadi pada situasi di mana dua atau lebih pihak yang terlibat dalam sengketa atau konflik dapat mencapai kesepakatan dan menyelesaikan perselisihan mereka secara keseluruhan di dalam mediasi.Akta Perdamaian tersebut berfungsi sebagai bukti tertulis yang mengikat dan memperkuat kesepakatan yang dicapai oleh para pihak. Dokumen ini merinci berbagai persyaratan, kewajiban, dan hak-hak yang disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi.

220623 1

Mediasi yang berhasil dapat memberikan kesepakatan yang saling menguntungkan, kepuasan kedua belah pihak yang bersengketa, adanya hubungan yang diperbaiki, kerjasama dalam menjalankan kesepakatan, serta tentunya proses peradilan yang lebih singkat dan biaya ringan. Oleh karena itu keterampilan Hakim Mediator dalam menengahi upaya perdamaian patut diberikan apresiasi.(SHA)