612 PA TILAMUTA DAN PA MARISA SKSES GELAR DISKUSI HUKUM KUARTAL III

Kegiatan Pengadilan

PA TILAMUTA DAN PA MARISA SUKSES GELAR DISKUSI HUKUM KUARTAL III

 

Boalemo (17/11), Berdasarkan surat tugas nomor 1553/KPTA.W26-A/ST.KP7/XI/2023, kegiatan Diskusi Hukum Kuartal III digelar di Tapadaa Beach Tilamuta, dengan tema "Meningkatkan Kapasitas Hakim Pengadilan Agama dalam Memahami Bukti Elektronik menuju Peradilan Modern Berbasis TI". Acara ini diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Tilamuta dan Pengadilan Agama Marisa dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera dan Panitera Muda PTA Gorontalo serta Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera Pengadilan Agama Se Wilayah Hukum PTA Gorontalo.

171123 1
Diskusi Hukum secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Drs. H. Abdullah, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “salah satu program PTA Gorontalo adalah peningkatan kualitas SDM tenaga teknis di Wilayah PTA Gorontalo dan penguatan pelaksanaan Hukum acara Pengadilan Agama dalam menunaikan kewajibannya, menerima, memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan perkara dalam rangka mewujudkan visi PTA Gorontalo yakni Terwujudnya PTA Gorontalo Yang Agung dan salah satu misinya adalah Memberikan pelayanan Hukum yang berkeadilan. (ini merupakan implementasi Program Prioritas DITJEN BADILAG 2023) Surat Dirjen Badilag 044/dja/HK.00/sk/I/2023”.


Diskusi dipimpin oleh Bapak Mohamad Salman Podungge, S.H.I., M.Sos (Hakim Pengadilan Agama Marisa) sebagai Moderator. Pemaparan makalah dipaparkan oleh Bapak Musaddat Humaidy, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Marisa), Pembanding I oleh Bapak Wahab Ahmad, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Limboto), dan Pembanding II oleh Bapak Sunyoto, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Suwawa), dan diskusi ditutup setelah sesi tanya jawab. Dalam kegiatan Diskusi Hukum kali ini dirangkaikan dengan pemberian penghargaan Unit kerja Berkinerja terbaik Pengadilan Agama Se-Wilayah Hukum PTA Gorontalo Triwulan III. Kegiatan diskusi hukum berjalan lancar dan sukses diselenggarakan hingga akhir acara. (MYF/TIO)