Kegiatan Pengadilan
TERIMA SERTIFIKAT ELEKTRONIK, PA TILAMUTA JADI PILOT PROJECT
Ketua PA Tilamuta saat menerima sertifikat tanah elektronik yang diserahkan oleh
Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo
Senin (24/06), Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Sitriya Daud, S.H.I., M.H. menerima sertifikat elektronik atas pengadaan tanah perluasan kantor area belakang gedung Pengadilan Agama Tilamuta. Penyerahan sertifikat elektronik ini menjadikan Pengadilan Agama Tilamuta sebagai salah satu Pilot Project implementasi sertifikat elektronik yang menjadi inovasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Penyerahan sertifikat elektronik ini dilaksanakan pada senin 24 Juni 2024 ditandai dengan Launching Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik. Kegiatan yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo ini bertempat di Hotel Aston Gorontalo. Hadir sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan ini Pj. Gubernur Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Pada kesempatan yang sama turut hadir jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Gorontalo, Ketua IPPAT se Povinsi Gorontalo dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo serta turut hadir secara daring Tim Pusdatin Kementerian ATR/BPN RI.
Ditemui usai menerima sertifikat elektronik, Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Sitriya Daud mengungkapkan rasa bangganya menjadi salah satu pilot project pelaksanaan implementasi STE (Sertifikat Tanah Elektronik) di tingkat Provinsi Gorontalo dan menjadi satu-satunya instansi di Kabupaten Boalemo yang pertama menerima STE ini. Ia berharap dengan adanya STE ini pelaksanaan pencatatan aset Mahkamah Agung di Kabupaten Boalemo menjadi lebih administratif.
Lebih lanjut Sitriya Daud mengungkapkan, Pengadilan Agama Tilamuta pastinya akan sangat terbantu dengan adanya STE ini. Proses pemeriksaan atas bukti-bukti yang menjadi sengketa pada perkara kebendaan akan dengan mudah terdeteksi secara valid, baik untuk ukuran serta batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa.
Foto bersama Ketua PA Tilamuta dengan jajaran Kantor Pertanahan Boalemo
“Dengan adanya sistem elektronik ini memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih mudah dan transparan, STE juga dapat melindungi hak-hak atas tanah masyarakat sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan atau penyerobotan atas hak tanah masyarakat terutama bagi pihak-pihak yang akan berperkara di Pengadilan Agama Tilamuta. STE merupakan terobosan yang luar biasa dari BPN dan ini memiliki keterkaitan dengan layanan yang ada di Pengadilan Agama Tilamuta”, pungkas sitriya. (MIMR)