Kegiatan Pengadilan
PA Tilamuta Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Tapadaa
Pengadilan Agama Tilamuta menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara Harta Bersama Nomor 103/Pdt.G/2024/PA.Tlm. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan Staf Pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.

Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Sitriya Daud, S.H.I., M.H., Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H. dan M. Azka Rafiyullah Muhtarom, S.Sy. selaku Majelis Hakim. Mereka dibantu oleh Hendri Bernando, S.H.I., M.H. selaku Panitera Muda Hukum serta Agustin Sumardi Tatudi sebagai Juru Sita Pengganti. Penggugat juga turut hadir dalam sidang ini.
Objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah beserta bangunan, sepeda motor dan bangunan sarang walet. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya. Kegiatan pemeriksaan tersebut berjalan dengan terbit dan lancar. (TIO)
