739 HAKIM MEDIATOR PA TILAMUTA BERHASIL DAMAIKAN PIHAK BERPERKARA DI AKHIR NOVEMBER 2024

Kegiatan Pengadilan

HAKIM MEDIATOR PA TILAMUTA BERHASIL DAMAIKAN PIHAK BERPERKARA DI AKHIR NOVEMBER 2024

 

Dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara dan menjaga keharmonisan rumah tangga, hakim mediator Pengadilan Agama Tilamuta M. Azka Rafiyullah Muhtarom, S.Sy. berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang mengajukan permohonan cerai talak pada awal bulan November 2024 dengan perkara nomor : 261/Pdt.G/2024/PA.Tlm.. Keberhasilan ini menjadi bukti konkret dari upaya PA Tilamuta dalam mengoptimalkan peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
 
121224 2

Dalam sesi mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Tilamuta, hakim mediatorM. Azka Rafiyullah Muhtarom, S.Sy. berhasil menciptakan suasana yang kondusif dan penuh pengertian antara kedua belah pihak. Setelah mendengarkan secara seksama alasan dan harapan masing-masing pihak, hakim mediator memberikan nasihat dan pertimbangan yang bijaksana, sehingga keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan perceraian dan memilih untuk mempertahankan rumah tangga mereka.

M. Azka Rafiyullah Muhtarom, S.Sy., mengungkapkan bahwa salah satu kunci keberhasilan mediasi ini adalah pendekatan yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis dan sosial. "Sebagai mediator, kami berusaha untuk membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri, serta mengarahkan mereka untuk saling memahami perasaan dan kebutuhan masing-masing. Kami berharap mediasi ini dapat menjadi solusi bagi mereka untuk memperbaiki hubungan dan melanjutkan kehidupan berkeluarga," ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, PA Tilamuta berharap dapat terus meningkatkan layanan mediasi yang tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah rumah tangga.