Kegiatan Pengadilan
HAKIM MEDIATOR PA TILAMUTA BERHASIL DAMAIKAN PIHAK BERPERKARA DI AKHIR NOVEMBER 2024

Dalam sesi mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Tilamuta, hakim mediatorM. Azka Rafiyullah Muhtarom, S.Sy. berhasil menciptakan suasana yang kondusif dan penuh pengertian antara kedua belah pihak. Setelah mendengarkan secara seksama alasan dan harapan masing-masing pihak, hakim mediator memberikan nasihat dan pertimbangan yang bijaksana, sehingga keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan perceraian dan memilih untuk mempertahankan rumah tangga mereka.
M. Azka Rafiyullah Muhtarom, S.Sy., mengungkapkan bahwa salah satu kunci keberhasilan mediasi ini adalah pendekatan yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis dan sosial. "Sebagai mediator, kami berusaha untuk membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri, serta mengarahkan mereka untuk saling memahami perasaan dan kebutuhan masing-masing. Kami berharap mediasi ini dapat menjadi solusi bagi mereka untuk memperbaiki hubungan dan melanjutkan kehidupan berkeluarga," ujarnya.
