751 HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA TILAMUTA BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK BERPEKARA

Kegiatan Pengadilan

Hakim Mediator Pengadilan Agama Tilamuta Berhasil Mendamaikan Pihak Berpekara

 

Dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara dan menjaga keharmonisan rumah tangga, hakim mediator Pengadilan Agama Tilamuta Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.h., berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang mengajukan permohonan cerai talak pada bulan Desember 2024 dengan perkara nomor : 268/Pdt.G/2024/PA.Tlm. Keberhasilan ini menjadi bukti konkret dari upaya PA Tilamuta dalam mengoptimalkan peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
 
Dengan keberhasilan ini, PA Tilamuta berharap dapat terus meningkatkan layanan mediasi yang tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah rumah tangga.
 
1 3