770 MOU POS BANTUAN HUKUM ANTARA PA TILAMUTA DAN LBH FSH IAIN SULTAN AMAI GORONTALO TAHUN 2025

Kegiatan Pengadilan

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pos Bantuan Hukum antara Pengadilan Agama Tilamuta dan LBH FSH IAIN Sultan Amai Gorontalo

 

Tilamuta, 22 Januari 2025 – Pengadilan Agama Tilamuta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) IAIN Sultan Amai Gorontalo resmi menjalin kerjasama melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pos Bantuan Hukum. Acara yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Tilamuta jam 10:00 Wita. ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta,Wakil Ketua,Sekertaris, Panitra, Kasubag-kasubag & staf serta PPNPN, Direktur Pengabdian Hukum Masyarakat serta jajarannya LBH FSH IAIN Sultan Amai Gorontalo.



220125 3

MoU ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas, khususnya bagi mereka yang tidak mampu. Pos Bantuan Hukum yang akan didirikan di Pengadilan Agama Tilamuta ini diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum keluarga dan hukum agama.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif. S.H.I., M.H. menyampaikan apresiasi terhadap kerjasama ini. Ia menekankan pentingnya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, serta peran strategis lembaga pendidikan seperti IAIN Sultan Amai Gorontalo dalam mendukung pelayanan hukum yang adil dan merata.

Direktur Pengabdian Hukum Masyarakat LBH FSH IAIN Sultan Amai Gorontalo, HI. Dikson T. Yasin, SHI., MHI. juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berkelanjutan. Ia berharap, kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar, baik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum maupun bagi mahasiswa yang akan terlibat dalam praktek hukum langsung.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Tilamuta dan LBH FSH IAIN Sultan Amai Gorontalo dapat memperkuat sistem peradilan dan memastikan bahwa hak-hak hukum masyarakat terlindungi secara maksimal.