811 PA TILAMUTA GELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU DI DESA TAPADAA

Kegiatan Pengadilan

PA Tilamuta Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Tapadaa

 

Tilamuta, 25 Februari 2025 - Pengadilan Agama Tilamuta menggelar sidang isbat nikah terpadu di Desa Tapadaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, pada Senin, 24 Februari 2025. Kegiatan ini diadakan untuk membantu masyarakat yang belum tercatat resmi pernikahannya agar dapat memperoleh legalitas hukum atas status pernikahan mereka.

260225 2

Sidang isbat nikah terpadu ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pasangan yang telah menikah namun belum tercatat secara administrasi di kantor urusan agama atau tidak memiliki akta nikah. Selain itu, program ini juga sebagai bagian dari upaya PA Tilamuta dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah yang lebih terpencil.

Acara ini dihadiri oleh 15 (tujuh belas) pasangan suami istri, acara tersebut berlangsung lancar dengan adanya pengawasan dari hakim pengadilan agama dan petugas dari KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Para peserta yang hadir diminta untuk menyerahkan berkas dan dokumen pendukung terkait pernikahan mereka untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa Tapadaa yang berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat setempat. Kepala Desa Tapadaa juga menyampaikan rasa terima kasih atas inisiatif yang diambil oleh PA Tilamuta dalam membantu warganya.

Melalui sidang isbat nikah terpadu ini, diharapkan jumlah pasangan suami istri yang terdaftar secara sah semakin meningkat, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan anak, kesehatan, dan hak-hak lainnya.