Kegiatan Pengadilan
Pengadilan Agama Tilamuta Gelar Sidang Isbat Nikah di Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito
Botumoito, 26 Februari 2025 - Pengadilan Agama Tilamuta kembali menggelar sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua para Panmud-panmud, Juru Sita Penganti, Serta PPNPN, Sekda Boalemo, Kepala Desa dan Kepala KUA Botumoito. Kegiatan ini berlangsung di Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan para Pihak.

Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif,S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa sidang isbat nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan mereka. "Banyak pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki akta nikah resmi. Melalui sidang ini, mereka dapat memperoleh dokumen yang sah sesuai hukum negara".
Sidang ini diikuti oleh 19 pasangan dari Desa Patoameme di Kecamatan Botumoito. Para peserta mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Tilamuta yang memberikan kemudahan dalam proses isbat nikah, mengingat dokumen pernikahan sangat penting dalam berbagai administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak.
Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh dokumen pernikahan resmi. Pengadilan Agama Tilamuta berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam bidang hukum keluarga.
