Kegiatan Pengadilan
PA TILAMUTA LAKSANAKAN EKSEKUSI PERKARA HARTA BERSAMA DI DESA TAPADAA
Tilamuta, 17 April 2025 - Pengadilan Agama Tilamuta berhasil melaksanakan eksekusi terhadap perkara harta bersama yang telah diputuskan dalam sidang sebelumnya dengan Nomor Perkara : 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tlm jo 103/Pdt.G/2024/PA.Tlm. Eksekusi ini dilakukan di Desa Tapadaa, Kecamatan Tilamuta, sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan keputusan pengadilan terkait pembagian harta bersama dalam perkara yang sedang berjalan.
Kegiatan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh Panitera, aparat keamanan, dan petugas eksekusi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana kedua belah pihak yang bersengketa telah sepakat atas pembagian harta bersama mereka.

Dalam eksekusi tersebut, dilakukan pembagian aset yang dipertanyakan dalam perkara harta bersama, dengan tujuan agar hak-hak masing-masing pihak yang bersangkutan dapat terlaksana dengan adil. Pihak yang terlibat dalam perkara ini tampak kooperatif selama jalannya eksekusi, dan semua aset yang menjadi objek sengketa berhasil dibagi sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.
Proses eksekusi ini juga disaksikan oleh beberapa pihak yang berkepentingan, termasuk saksi-saksi yang sebelumnya memberikan keterangan dalam proses persidangan. PA Tilamuta memastikan bahwa segala prosedur dan ketentuan hukum dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari adanya ketidakadilan atau kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Dengan selesainya eksekusi ini, diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang adil dan memadai bagi kedua belah pihak, serta menjadi contoh bagi masyarakat akan pentingnya menjalankan keputusan pengadilan dengan tepat dan sesuai hukum.
