997 PA TILAMUTA LAKSANAKAN TINDAK LANJUT PENGHAPUSAN BLANKO AKTA CERAI FISIK

Kegiatan Pengadilan

PA TILAMUTA LAKSANAKAN TINDAK LANJUT PENGHAPUSAN BLANKO AKTA CERAI FISIK

 

Tilamuta, 31 Juli 2025 — Menindaklanjuti diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 932/DJA/SK.TI1.3.3/VIII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, Pengadilan Agama Tilamuta telah melaksanakan langkah-langkah konkret terkait penghapusan Blanko Akta Cerai dalam bentuk fisik/buku yang selama ini digunakan.

Sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut, seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama diwajibkan untuk tidak lagi menggunakan Blanko Akta Cerai fisik, baik yang masih berada dalam status persediaan Barang Milik Negara (BMN) maupun yang telah terdistribusi ke bagian Kepaniteraan. 

310725 6

Dalam kegiatan tersebut Kasubbag Umum dan Keuangan, Ariyanto Saud, S.Kom., M.M. telah melakukan pencatatan dan inventarisasi sisa blanko Akta Cerai fisik yang masih ada. Seluruh blanko tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Berita Acara Pengusangan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Tilamuta, dan selanjutnya dilakukan pemusnahan dan penghapusan sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan kebijakan digitalisasi administrasi peradilan, PA Tilamuta mulai memberlakukan penerbitan Akta Cerai secara elektronik melalui Aplikasi e-AC (Elektronik Akta Cerai).  Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam peralihan sistem administrasi manual menuju sistem digital secara menyeluruh di lingkungan Pengadilan Agama Tilamuta, sejalan dengan semangat modernisasi peradilan