998 HAKIM MEDIATOR PA TILAMUTA BERHASIL MEDIASI PERKARA KEWARISAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN 310725

Kegiatan Pengadilan

HAKIM MEDIATOR PA TILAMUTA BERHASIL MEDIASI PERKARA KEWARISAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN

 

Tilamuta, 31 Juli 2025 —  Hakim mediator *Wulandari Rima Ramadhani, S.H., M.H.* berhasil memediasi para pihak dalam perkara kewarisan dengan hasil perdamaian, yang dituangkan dalam *Akta Perdamaian* pada perkara Nomor *156/Pdt.G/2025/PA.Tlm*.

Proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Tilamuta tersebut berjalan dengan lancar dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak. Dengan pendekatan persuasif, komunikatif, serta menjunjung nilai kekeluargaan, mediator berhasil membantu para pihak mencapai mufakat dalam menyelesaikan sengketa kewarisan tanpa harus melanjutkan proses persidangan secara penuh.

310725 7

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang tidak hanya cepat dan efisien, namun juga memberikan solusi yang lebih adil dan mengikat secara hukum. Hasil kesepakatan para pihak kemudian dituangkan dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim dan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan hukum acara perdata.

Dengan keberhasilan ini, PA Tilamuta semakin menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme mediasi, khususnya dalam perkara-perkara yang bersifat kekeluargaan seperti kewarisan, perceraian, dan harta bersama.